Upah Minimum Regional (UMR), yang dikenal pula sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP), merupakan standar gaji minimum yang ditetapkan pemerintah untuk pekerja di wilayah tertentu. UMR ditujukan untuk memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang memadai sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing. Pada tahun 2024, data UMR di Indonesia mengalami perubahan yang mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di berbagai provinsi serta kabupaten/kota.
Penetapan UMR di Indonesia dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Pada tahun 2024, terdapat penyesuaian UMR di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota sebagai respons terhadap perubahan kondisi ekonomi dan sosial.
Apa Itu UMR?
UMR merupakan singkatan dari Upah Minimum Regional. Sesuai namanya, UMR ini menjadi standar gaji atau upah terkecil yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Sebenarnya saat ini istilah UMR sudah tidak relevan, karena sudah diganti dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten). Meski demikian, istilah UMR masih populer dan sering digunakan karena sudah terlanjur melekat di masyarakat. Justru istilah UMP dan UMK yang masih terdengar asing.
Besaran UMP atau UMK biasanya tergantung pada kondisi ekonomi dan biaya hidup di daerah tersebut. Daerah dengan biaya hidup tinggi, biasanya memiliki UMP atau UMK yang lebih tinggi pula. Begitupun sebaliknya.
UMP akan diatur oleh gubernur, sedangkan UMK diatur dan ditetapkan oleh bupati atau walikota.
Penggunaan UMP dan UMK
Setelah mengetahui tentang UMP dan UMK, mungkin sebagian dari Anda akan merasa bingung bagaimana UMP dan UMK ini digunakan. Jika ada dua standarisasi gaji yang berbeda, mana yang akan digunakan?
Jawabannya sederhana, jika kabupaten atau kota tempat Anda bekerja tidak memiliki UMK sendiri maka akan menggunakan UMP sebagai standar untuk menentukan upah minimum.
UMP di Provinsi Seluruh Indonesia 2024
Pertama, saya akan membahas tentang data UMP di seluruh provinsi di Indonesia pada tahun 2024. Sistem UMP akan digunakan jika suatu kabupaten atau kota tidak memiliki UMK sendiri. Berikut adalah UMP yang sudah saya urutkan dari yang terbesar ke yang terkecil.
- DKI Jakarta : Rp5.067.381
- Papua : Rp4.024.270
- Papua Selatan : Rp4.024.270
- Papua Pegunungan : Rp4.024.270
- Papua Barat Daya : Rp4.024.270
- Papua Tengah : Rp4.024.270
- Kep. Bangka Belitung : Rp3.640.000
- Sulawesi Utara : Rp3.545.000
- Aceh : Rp3.460.672
- Sumatera Selatan : Rp3.456.874
- Sulawesi Selatan : Rp3.434.298
- Kep. Riau : Rp3.402.492
- Papua Barat : Rp3.393.000
- Kalimantan Utara : Rp3.361.653
- Kalimantan Timur : Rp3.360.858
- Riau : Rp3.294.625
- Kalimantan Selatan : Rp3.282.812
- Kalimantan Tengah : Rp3.261.616
- Maluku Utara : Rp3.200.000
- Jambi : Rp3.037.121
- Gorontalo : Rp3.025.100
- Maluku : Rp2.949.953
- Sulawesi Barat : Rp2.914.958
- Sulawesi Tenggara : Rp2.885.964
- Bali : Rp2.813.672
- Sumatera Barat : Rp2.811.449
- Sumatera Utara : Rp2.809.915
- Sulawesi Tengah : Rp2.736.698
- Banten : Rp2.727.812
- Lampung : Rp2.716.497
- Kalimantan Barat : Rp2.702.616
- Bengkulu : Rp2.507.079
- Nusa Tenggara Barat : Rp2.444.067
- Nusa Tenggara Timur : Rp2.186.826
- Jawa Timur : Rp2.165.244
- DI Yogyakarta : Rp2.125.897
- Jawa Barat : Rp2.057.495
- Jawa Tengah : Rp2.036.947
UMK di Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia 2024
Jika suatu kabupaten atau kota memiliki UMK sendiri, maka UMP tidak akan digunakan untuk menentukan standar gaji. Sebagai gantinya, digunakanlah UMK. Dan berikut adalah data UMK di seluruh kabupaten atau kota dari seluruh provinsi di Indonesia pada tahun 2024.
1. UMK di Provinsi Jawa Barat 2024
- Kota Bekasi: Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
- Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
- Kota Depok: Rp 4.878.612
- Kota Bogor: Rp 4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
- Kota Bandung: Rp 4.209.309
- Kota Cimahi: Rp 3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
- Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
- Kota Cirebon: Rp 2.533.038
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
- Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
- Kota Banjar: Rp 2.070.192
2. UMK di Provinsi Banten 2024
- Kota Cilegon: Rp 4.815.102
- Kota Tangerang: Rp 4.760.289
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988
- Kabupaten Serang: Rp 4.560.894
- Kota Serang: Rp 4.148.602
- Kabupaten Pandeglang: Rp 3.010.929
- Kabupaten Lebak: Rp 2.978.764,69
3. UMK di Provinsi Jawa Tengah 2024
- Kabupaten Cilacap : Rp 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
4. UMK di Provinsi Yogyakarta 2024
- Bantul: Rp 2.216.463
- Sleman: Rp 2.315.976
- Kulon Progo: Rp 2.207.736
- Gunungkidul: Rp 2.188.041
5. UMK di Provinsi Jawa Timur 2024
- Surabaya: Rp 4.725.479
- Kabupaten Gresik: Rp 4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.638.582
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.635.133
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4,624.787
- Kabupaten Malang: Rp 3.368.275
- Kota Malang: Rp 3.309.144
- Kota Pasuruan: Rp 3.138.838
- Kota Batu: Rp 3.155.367
- Kabupaten Jombang: Rp 2.945.544
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.806.955
- Kabupaten Tuban: Rp 2.864.225
- Kota Mojokerto: Rp 2.832.710
- Kabupaten Lamongan: Rp 2.828.323
- Kota Probolinggo: Rp 2.701.086
- Kabupaten Jember: Rp 2.665.392
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.638.628
- Kota Kediri: Rp 2.415.362
- Kota Blitar: Rp 2.330.000
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.371.016
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.320.000
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.281.469
- Kota Madiun: Rp 2.274.277
- Kabupaten Kediri: Rp 2.340.668
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.258.455
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.249.113
- Kabupaten Blitar: Rp 2.256.050
- Kabupaten Madiun: Rp 2.243.291
- Kabupaten Magetan: Rp 2.238.808
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.235.311
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.221.135
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.199.337
- Kabupaten Sampang: Rp 2.182.861
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.241.054
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.183.590
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.223.163
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.240.701
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.172.287
6. UMK di Provinsi Bali 2024
- Badung: Rp 3.318.628,06
- Denpasar: Rp 3.096.823
- Gianyar: Rp 2.928.713
- Tabanan: Rp 2.913.164,74
- Karangasem: Rp 2.813.672
- Bangli: Rp 2.813.672
- Klungkung: Rp 2.813.672
- Buleleng: Rp 2.813.672
- Jembrana: Rp 2.813.672
7. UMK di Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024
- Kota Mataram: Rp 2.685.089
- Kabupaten Lombok Barat: Rp 2.444.067
- Kabupaten Lombok Tengah: Rp 2.450.968
- Kabupaten Lombok Timur: Rp 2.449.497
- Kabupaten Lombok Utara: Rp 2.450.541
- Kabupaten Sumbawa Barat: Rp 2.650.862
- Kabupaten Sumbawa Besar: Rp 2.467.237
- Kabupaten Dompu: Rp 2.446.699
- Kota Bima: Rp 2.500.206
- Kabupaten Bima: Rp 2.476.195
8. UMK di Provinsi Kalimantan Tengah
- Palangkaraya: Rp. 3.310.004
- Kotawaringin Barat: Rp.3.474.797
- Kotawaringin Timur: Rl.3.341.890
- Kapuas: Rp. 3.261.700
- Barito Selatan: Rp.3.595.397
- Barito Utara: Rp. 3.662.312.14
- Sukamara: Rp 3.489.521
- Lamandau: Rp.3.550.532
- Seruyan: Rp. 3.634.451
- Katingan: Rp.3.343.905
- Pulang Pisau: Rp. 3.268.756
- Gunung Mas: Rp.3.328.175
- Barito Timur: Rp.3.285.165
- Murung Raya: Rp.3.562.377
9. UMK di Provinsi Kalimantan Timur 2024
- Kota Samarinda: Rp3.497.124
- Kota Balikpapan: Rp3.475.595
- Kota Bontang: Rp3.549.307
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.536.506
- Kabupaten Kutai Timur: Rp3.515.324
- Kabupaten Kutai Barat: Rp3.711.017
- Kabupaten Paser: Rp3.372.362
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.715.817
- Kabupaten Berau: Rp3.832.297
10. UMK di Provinsi Kalimantan Barat 2024
- Kota Pontianak : Rp 2.840.206
- Kabupaten Kubu Raya : 2.702.616
- Kabupaten Mempawah : Rp 2.704.337
- Kota Singkawang: Rp 2.886.916
- Kabupaten Sambas : Rp 2.831.473
- Kabupaten Bengkayang : Rp 2.875.361
- Kabupaten Landak ; Rp 2.868.456
- Kabupaten Sanggau : Rp 2.789.563
- Kabupaten Sekadau : Rp 2.702.616
- Kabupaten Melawi : Rp 2.773.438
- Kabupaten Sintang : Rp 2.854.277
- Kabupaten Kapuas Hulu : Rp 2.746.009
- Kabupaten Ketapang : Rp 3.188.983
- Kabupaten Kayong Utara: Rp 3.024.184
UMK Tertinggi di Indonesia 2024
Dari sekian banyak daerah yang ada di Indonesia, ternyata ada beberapa daerah yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia. Tentu hal ini bukan tanpa alasan, melainkan memang sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan biaya hidup di daerah tersebut.
Berikut adalah daerah di Indonesia yang memiliki UMK tertinggi pada tahum 2024 :
- Kota Bekasi : Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
- DKI Jakarta: Rp 5.067.381
- Kota Depok: Rp 4.878.612
- Kota Cilegon: Rp 4.815.102
- Kota Bogor: Rp 4.813.988
- Kota Tangerang: Rp 4.760.289
- Kota Surabaya: Rp 4.725.479
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
Perbandingan UMR Antar Provinsi
Perbandingan UMR antar provinsi menunjukkan variasi yang cukup signifikan, terutama antara provinsi dengan tingkat ekonomi yang berbeda. DKI Jakarta, sebagai pusat bisnis dan ekonomi, memiliki UMR tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain.
Faktor Penentu UMR
Faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan UMR antara lain adalah tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak di masing-masing provinsi. Pemerintah daerah bekerja sama dengan Dewan Pengupahan untuk menetapkan angka yang adil dan sesuai.
Dampak UMR terhadap Perekonomian Daerah
Penetapan UMR yang tepat dapat berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Hal ini tidak hanya meningkatkan daya beli pekerja, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Data UMR Indonesia 2024 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan standar upah dengan kondisi ekonomi dan sosial yang terus berubah. Penetapan UMR yang adil dan memadai merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Meskipun terdapat tantangan, kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja diperlukan untuk mencapai keseimbangan yang tepat dalam penetapan UMR.